Pages

Subscribe:

Senin, 11 Mei 2015

PEMBANGUNAN HUTAN TANAMAN INDUSTRI

Pembangunan hutan tanaman industri telah diatur dalam Peraraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P. 12/Menlhk-II/2015. Pembangunan Hutan Tanaman Industri dimaksudkan untuk peningkatan produktivitas hutan produksi, optimalisasi pemanfaatan ruang kelola Hutan Tanaman Industri, serta meningkatkan daya saing produksi hasil hutan tanaman.

Adapun tujuan pembangunan hutan tanamn industri adalah untuk memenuhi kesinambungan bahan baku industri kehutanan, meningkatkan produksi dan diversifikasi hasil hutan, perbaikan aspek lingkungan dan pemberdayaan masyarakat sekitar hutan produksi pada tanamna hutan.

Jenis tanaman hutan berkayu, jenis tanaman budidaya tahunan yang berkayu, dan jenis tanaman lainnya yang diperbolehkan dalam pembangunan hutan tanaman industri antara lain adalah :

1. Jenis tanaman hutan berkayu
    Tanaman hutan berkayu yang direkomendasikan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan 
    Kehutanan.

2. Jenis tanaman budidaya tahunan yang berkayu
    Tanaman budidaya tahunan yang berkayu antara lain karet, coklat, kopi/kakao, gamal, kelapa,
    aren, cengkeh, dan jenis lain HHBK sesuai Peraturan Menteri Kehutanan yang mengatur tentang 
    hasil hutan bukan kayu.

3. Tanaman jenis lainnya
    Rumput camellina, king grass, rape seed, ubi kayu, pinang, sorghum, jagung, padi, tebu, jarak
    pagar dan jenis lain yang direkomendasikan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kehutanan.       

0 komentar:

Posting Komentar