Pages

Subscribe:

Minggu, 31 Mei 2015

ISTILAH BIDANG KEHUTANAN

Dalam artikel kali ini, admin mencoba memberikan beberapa pengertian dalam bidang kehutanan yang mungkin bisa berguna bagi pembaca blog ini maupun mahasiswa yang melakukan study di bidang kehutanan. Diharapkan para pembaca nantinya dapat memperoleh pengetahuan yang sebenarnya dan dapat membedakan istilah dalam bidang kehutanan.

-          - Hutan kota adalah suatu hamparan lahan yang bertumbuhan pohon-pohon yang kompak, dan rapat di wilayah perkotaan baik pada tanah Negara maupun tanah hak yang ditetapkan  sebagai hutan kota oleh pejabat berwenang setempat.

-          - Hutan dan lahan kritis adalah hutan dan lahan yang berada di luar kawasan hutan yang sudah tidak berfungsi lagi sebagai media pengatur tata air dan unsure produktivitas lahan, sehingga menyebabkan terganggunya ekosistem DAS.

-          - Hutan lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan, system penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah.

-         - Hutan rakyat adalah hutan yang tumbuh diatas tanah yang dibebani hak milik atau hak lainnya di luar kawasan hutan dengan ketentuan luas sekurang kurangnya 0,25 Ha, penutupan tajuk tanaman kayu – kayuan dan tanaman lainnya lebih dari 50%.

-          -Hutan mangrove adalah suatu formasi pohon – pohon yang tumbuh pada tanah alluvial di daerah pantai dan sekitar muara sungai yang dipengaruhi oleh pasang surut air laut.

-         - Hutan pantai adalah suatu formasi pohon – pohon yang tumbuh pada tepi pantai dan berada pada garis pasang tertinggi.   

-         -  Kawasan suaka alam (KSA) adalah kawasan dengan ciri tertentu, baik di daratan maupun di perairan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan system penyangga kehidupan, pengawetan keanekeragaman jenis tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya yang yang berfungsi sebagai wilayah system penyangga kehidupan.

-  Kesatuan Pengelolaan Hutan ( KPH ) adalah wilayah pengelolaan hutan sesuai fungsi pokok dan peruntukannya, yang dapat dikelola secara efisien dan lestari.


-         - Konservasi tanah adalah upaya penempatan setiap bidang lahan pada penggunaan (secara vegetative) yang sesuai dengan kemampuan lahan tersebut dan memperlakukannya sesuai dengan syarat-syarat yang diperlukan agar tidak terjadi kerusakan tanah sehingga dapat mendukung kehidupan secara lestari.

-     - Konservasi tanah dan air adalah upaya perlindungan, pemulihan, peningkatan, dan pemeliharaan fungsi tanah pada lahan sesuai dengan peruntukan dan kemampuan lahan untuk mendukung pembangunan yang berkelanjutan dan kehidupan yang lestari.

      - Multi Purpose Trees Species (MPTS) adalah jenis-jenis tanaman yang menghasilkan kayu dan bukan kayu.

         -  Taman Hutan Raya (TAHURA) adalah kawasan pelestarian alam untuk tujuan koleksi tumbuhan dan/atau satwa yang alami atau bukan alami, jenis asli atau bukan jenis asli yang dimanfaatkan bagi kepentingan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, penunjang budidaya tumbuhan, dan atau satwa, budaya, pariwisata, dan rekreasi.

         Semoga bermanfaat.


o



-           

0 komentar:

Posting Komentar