Pembangunan hutan tanaman industri telah diatur dalam Peraraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P. 12/Menlhk-II/2015. Pembangunan Hutan Tanaman Industri dimaksudkan untuk peningkatan produktivitas hutan produksi, optimalisasi pemanfaatan ruang kelola Hutan Tanaman Industri, serta meningkatkan daya saing produksi hasil hutan tanaman.
Adapun tujuan pembangunan hutan tanamn industri adalah untuk memenuhi kesinambungan bahan baku industri kehutanan, meningkatkan produksi dan diversifikasi hasil hutan, perbaikan aspek lingkungan dan pemberdayaan masyarakat sekitar hutan produksi pada tanamna hutan.
Jenis tanaman hutan berkayu, jenis tanaman budidaya tahunan yang berkayu, dan jenis tanaman lainnya yang diperbolehkan dalam pembangunan hutan tanaman industri antara lain adalah :
1. Jenis tanaman hutan berkayu
Tanaman hutan berkayu yang direkomendasikan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan
Kehutanan.
2. Jenis tanaman budidaya tahunan yang berkayu
Tanaman budidaya tahunan yang berkayu antara lain karet, coklat, kopi/kakao, gamal, kelapa,
aren, cengkeh, dan jenis lain HHBK sesuai Peraturan Menteri Kehutanan yang mengatur tentang
hasil hutan bukan kayu.
3. Tanaman jenis lainnya
Rumput camellina, king grass, rape seed, ubi kayu, pinang, sorghum, jagung, padi, tebu, jarak
pagar dan jenis lain yang direkomendasikan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kehutanan.
0 komentar:
Posting Komentar