Dalam artikel kali ini, admin mencoba memberikan beberapa pengertian dalam bidang kehutanan yang mungkin bisa berguna bagi pembaca blog ini maupun mahasiswa yang melakukan study di bidang kehutanan. Diharapkan para pembaca nantinya dapat memperoleh pengetahuan yang sebenarnya dan dapat membedakan istilah dalam bidang kehutanan.
- - Hutan kota adalah suatu hamparan lahan
yang bertumbuhan pohon-pohon yang kompak, dan rapat di wilayah perkotaan baik
pada tanah Negara maupun tanah hak yang ditetapkan sebagai hutan kota oleh pejabat berwenang
setempat.
- - Hutan dan lahan kritis adalah hutan dan
lahan yang berada di luar kawasan hutan yang sudah tidak berfungsi lagi sebagai
media pengatur tata air dan unsure produktivitas lahan, sehingga menyebabkan
terganggunya ekosistem DAS.
- - Hutan lindung adalah kawasan hutan yang
mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan, system penyangga kehidupan untuk
mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air
laut, dan memelihara kesuburan tanah.
- - Hutan rakyat adalah hutan yang tumbuh
diatas tanah yang dibebani hak milik atau hak lainnya di luar kawasan hutan
dengan ketentuan luas sekurang kurangnya 0,25 Ha, penutupan tajuk tanaman kayu –
kayuan dan tanaman lainnya lebih dari 50%.
- -Hutan mangrove adalah suatu formasi
pohon – pohon yang tumbuh pada tanah alluvial di daerah pantai dan sekitar
muara sungai yang dipengaruhi oleh pasang surut air laut.
- - Hutan pantai adalah suatu formasi pohon –
pohon yang tumbuh pada tepi pantai dan berada pada garis pasang tertinggi.
- - Kawasan suaka alam (KSA) adalah kawasan
dengan ciri tertentu, baik di daratan maupun di perairan yang mempunyai fungsi
pokok sebagai perlindungan system penyangga kehidupan, pengawetan keanekeragaman
jenis tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya yang yang berfungsi sebagai wilayah
system penyangga kehidupan.
- Kesatuan Pengelolaan Hutan ( KPH ) adalah wilayah pengelolaan hutan sesuai fungsi pokok dan peruntukannya, yang dapat dikelola secara efisien dan lestari.
o
- Kesatuan Pengelolaan Hutan ( KPH ) adalah wilayah pengelolaan hutan sesuai fungsi pokok dan peruntukannya, yang dapat dikelola secara efisien dan lestari.
- - Konservasi tanah adalah upaya penempatan
setiap bidang lahan pada penggunaan (secara vegetative) yang sesuai dengan
kemampuan lahan tersebut dan memperlakukannya sesuai dengan syarat-syarat yang
diperlukan agar tidak terjadi kerusakan tanah sehingga dapat mendukung
kehidupan secara lestari.
- - Konservasi tanah dan air adalah upaya
perlindungan, pemulihan, peningkatan, dan pemeliharaan fungsi tanah pada lahan
sesuai dengan peruntukan dan kemampuan lahan untuk mendukung pembangunan yang
berkelanjutan dan kehidupan yang lestari.
- Multi Purpose Trees Species (MPTS) adalah jenis-jenis tanaman yang menghasilkan kayu dan bukan kayu.
- Taman Hutan Raya (TAHURA) adalah kawasan pelestarian alam untuk tujuan koleksi tumbuhan dan/atau satwa yang alami atau bukan alami, jenis asli atau bukan jenis asli yang dimanfaatkan bagi kepentingan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, penunjang budidaya tumbuhan, dan atau satwa, budaya, pariwisata, dan rekreasi.
Semoga bermanfaat.
- Multi Purpose Trees Species (MPTS) adalah jenis-jenis tanaman yang menghasilkan kayu dan bukan kayu.
- Taman Hutan Raya (TAHURA) adalah kawasan pelestarian alam untuk tujuan koleksi tumbuhan dan/atau satwa yang alami atau bukan alami, jenis asli atau bukan jenis asli yang dimanfaatkan bagi kepentingan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, penunjang budidaya tumbuhan, dan atau satwa, budaya, pariwisata, dan rekreasi.
Semoga bermanfaat.
-
0 komentar:
Posting Komentar